Tuesday, March 5, 2019

Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Sebagai Buruh



Pendahuluan


Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana atau sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana, yang diwujudkan atau diimplementasikan dalam 4 (empat) subsistem yaitu:[1]
  1. Kekuasaan “penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik);
  2.  Kekusaan “penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum);
  3. Kekuasaan “mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan);
  4. Kekuasaan “pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).

Berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa sistem peradilan pidana yang digariskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sistem terpadu (integrated criminal justice system) yang diletakkan di atas landasan prinsip  “diferensiasi fungsional" di antara aparat penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan" yang diberikan undang-undang kepada masing-masing.[2]

Imam Soepomo sebagaimana disebutkan dalam bukunya Abdul R. Rudianto mendefinisikan bahwa hukum perburuhan adalah hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha, buruh dan pihak-pihak lain dengan tujuan utama memberi perlindungan kepada buruh.[3] Definisi ini disampaikan dengan alasan (1) Hubungan yang diatur oleh hukum perburuhan terutama adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh, (2) Pada tahap berikutnya, hubungan yang diatur oleh hukum perburuhan adalah hubungan antara pengusaha dengan pihak-pihak lain, atau hubungan antara buruh dengan pihak- pihak lain, (3) Tujuan utama hukum perburuhan adalah memberikan perlindungan kepada buruh.[4]

Banyak masyarakat yang masih melihat bahwa hukum ketenagakerjaan hanya sebatas hubungan pengusaha dan pekerja atau sebatas permasalahan perdata. Padahal melihat dari definisi yang telah dijelaskan oleh Imam Soepomo dan ciri khusus yang ada dalam hukum ketenagakerjaan dapat dikatakan bahwa hukum ketenagakerjaan adalah hukum publik, yang meliputi hukum administrasi dan juga hukum pidana. Dimana pemerintah bisa masuk dan ikut campur dalam pelaksanaanya.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak, dalam Pasal 69 juga menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah 18 tahun atau berusia 14-15 tahun untuk melakukan pekerjaan berat dan harus menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan pekerja anak di Indonesia perlu dicermati dan disikapi dengan serius karena anak-anak merupakan generasi penerus yang memerlukan perhatian serius agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Disamping itu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan perlindungan agar dapat tumbuh dengan wajar dan mempunyai masa depan yang baik.

Permasalahan yang akan dibahas di bawah ini adalah sebagai berikut:
  1. Tindak Pidana Ketenagakerjaan
  2. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
  3. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Sebagai Buruh


Selengkapnya download




[1] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006, hlm. 19-20.
[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hlm. 90.
[3] Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, PT. indeks, Jakarta, 2011, hlm. 15.
[4] Ibid.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home