Saturday, November 11, 2017

Perbandingan Ketentuan Asas Teritorial, Asas Nasional, Asas Perlindungan, dan Asas Universal Dalam RUU KUHP Dengan Ketentuan Pasal 2 Sampai Dengan Pasal 9 KUHP


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-atauran untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.[1]

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum dalam suatu Negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan didalam masyarakat. Sering dikatakan bahwa pidana merupakan Ultimum Remedium atau obat terahir. Tetapi tidak demikian halnya penuntutan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana.
Untuk mencapai tahap seperti itu diperlukan penegak hukum yang jujur lagi berwibawa serta cakap. Asas-asas hukum pidana merupakan fundamen hukum pidana. Sejauh-jauh orang mempelajari atau menerapkan hukum pidana akan tetap harus kembali menelaah asas-asas yang terkandung dalam KUHP.[2]

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa asas-asas dalam hukum pidana adalah sebagai pedoman atau pijakan, dimana memiliki kedudukan penting dalam hukum pidana, sehingga keberadaannya sangat mempengaruhi hukum pidana tersebut. Asas hukum pidana dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya asas teritorial, asas nebis in idem, asas legalitas, asas nasional aktif, nasional pasil dan lain sebagainya.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP 2005) telah rampung dirancang dan kini sudah berada ditangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, untuk diteruskan ke Presiden. Pada Rapat Paripuma ke-13 DPR, 1 Februari 2005 yang membahas Program Legislasi Nasional periode 2005-2009, Hamid Awaluddin menyampaikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pembahasan terhadap RUU-KUHP pada tahun pertama program legislasi, yakni tahun 2005. RUU ini memang sudah lama disiapkan pemerintah dan tertunda-tunda diajukan ke DPR. Makanya wajar apabila Menteri Hukum dan HAM bertekad menjadikan RUU ini sebagai prioritas untuk diajukan pembahasannya ke DPR.

Mengingat pentingnya asas-asas hukum pidana tersebut setelah adanya Rancangan KUHP baru, maka penulis menyusun makalah yang berjudul “Perbandingan Ketentuan Asas Teritorial, Asas Nasional, Asas Perlindungan, dan Asas Universal Dalam KUHP Konsep Dengan Ketentuan Pasal 2 Sampai Dengan Pasal 9 KUHP”.

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ( Jakarta : Rineka Cipta,2009 ), hlm. 1.
[2] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, ( cet. IV, Jakarta : Rieneka Cipta, 2010), hlm.5.


Selengkapnya. 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home