Sunday, June 4, 2017

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA SELAMA MENJALANI MASA PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A KARAWANG




Dede Nurdin
Jamaludin
Jihan Khairunnisa
Anggun Firgina Dwi Aulia
Maha Fauziah

ABSTRAK
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak narapidana merupakan bagian terpenting dalam proses pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pelaksananya. Sejak berlakunya sistem pemasyarakatan, narapidana sebagai warga negara yang telah melakukan suatu perbuatan tercela, namun hak-haknya sebagai warga negara tidaklah hapus atau hilang. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan secara tegas disebutkan sejumlah hak yang dimiliki oleh narapidana. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan dalam pemenuhan hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyrakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemenuhan hak-hak narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Karawang.

Kata Kunci: Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan.




Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home