Tinjauan Terhadap Kode Etik Jabatan Notaris
Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Sebagai pejabat umum
yang menjalankan fungsi sosial untuk membuat akta otentik berdasarkan
permohonan penghadap atau masyarakat yang membutuhkan jasa dibidang pembuatan
akta, seorang notaris dapat dibebani tanggung jawab perbuatannya sehubungan
dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang
lingkup pertanggung jawaban Notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang
dibuatnya. Mengenai tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum yang berhubungan
dengan kebenaran materiil, Nico membedakannya menjadi empat, yaitu:[1]
1. Tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap kebenaran
materiil terhadap akta yang dibuatnya;
2. Tanggung jawab Notaris secara pidana terhadap kebenaran
materiil terhadap akta yang dibuatnya;
3. Tanggung jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan
Notaris terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya;
4. Tanggung jawab Notaris dalam menjalankan tugas
jabatannya berdasarkan kode etik Notaris.
Seorang notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya dituntut bertindak
jujur dan adil bagi semua pihak, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi,
melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris wajib berada dalam
pengawasan suatu lembaga yang netral dan mandiri atau independen. Tujuan dari
pengawasan terhadap Notaris adalah agar para notaris sungguh-sungguh memenuhi
persyaratan-persyaratan dan menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode
Etik Notaris demi pengamanan dari kepentingan masyarakat umum. Tujuan dari
dibuatnya kode etik, dalam hal ini adalah Kode Etik Notaris, pada intinya
adalah untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris.[2]
Kedudukan Kode Etik bagi Notaris, yang pertama karena sifat dan hakekat dari pekerjaan Notaris yang sangat
berorientasi pada legalisasi, sehingga dapat menjadi fundamen Hukum utama
tentang status harta benda, hak dan kewajiban seorang Penghadap yang
menggunakan jasa Notaris tersebut. Kedua,
agar tidak terjadi ketidakadilan sebagai akibat dari pemberian status harta
benda, hak dan kewajiban yang tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip
hukum dan keadilan, sehingga dapat mengacaukan ketertiban umum dan juga
mengacaukan hak-hak pribadi dari masyarakat pencari keadilan, maka bagi dunia
Notaris sangat diperlukan juga suatu Kode Etik Profesi yang
baik dan modern.[3] Tujuan lainnya dari
pengawasan terhadap Notaris adalah guna menjamin pengamanan dari kepentingan
umum terhadap para Notaris yang menjalankan jabatannya secara tidak bertanggung
jawab dan tidak mengindahkan nilainilai dan ukuran-ukuran etika serta
melalaikan keluhuran dari martabat dan tugas jabatannya.
Kode etik profesi Notaris, disusun oleh organisasi profesi Notaris,
Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasal 1 angka (2) Kode Etik Notaris Ikatan
Notaris Indonesia (INI) menjabarkan bahwa Kode Etik Notaris dan untuk
selanjutnya akan disebut kode etik adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan
oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut
“Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang
ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur
tentang hal itu dan berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua
anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai
Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti
dan Notaris Pengganti Khusus. Kode etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral
yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan notaris, memuat kewajiban,
larangan dan pengecualian bagi notaris dalam pelaksanaan jabatannya. Berkaitan
dengan hal demikian, maka notaris diminta agar dapat menjalankan profesinya
dengan profesional, dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual
serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi
nilai-nilai moral. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis akan membahas
lebih lanjut kajian tersebut dengan makalah yang berjudul, “Tinjauan Terhadap Kode Etik
Jabatan Notaris”.
Selengkapnya klik di sini.
[1] Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif
Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009, hlm. 34.
[2] Ibid., hlm. 118.
[3] Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi
Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2005, hlm. 133.
Labels: karya tulis ilmiah
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home