Monday, December 11, 2017

Tinjauan Terhadap Kode Etik Jabatan Notaris





Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi sosial untuk membuat akta otentik berdasarkan permohonan penghadap atau masyarakat yang membutuhkan jasa dibidang pembuatan akta, seorang notaris dapat dibebani tanggung jawab perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut. Ruang lingkup pertanggung jawaban Notaris meliputi kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya. Mengenai tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum yang berhubungan dengan kebenaran materiil, Nico membedakannya menjadi empat, yaitu:[1]
1.      Tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya;
2.      Tanggung jawab Notaris secara pidana terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya;
3.      Tanggung jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya;
4.      Tanggung jawab Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik Notaris.
       Seorang notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya dituntut bertindak jujur dan adil bagi semua pihak, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris wajib berada dalam pengawasan suatu lembaga yang netral dan mandiri atau independen. Tujuan dari pengawasan terhadap Notaris adalah agar para notaris sungguh-sungguh memenuhi persyaratan-persyaratan dan menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik Notaris demi pengamanan dari kepentingan masyarakat umum. Tujuan dari dibuatnya kode etik, dalam hal ini adalah Kode Etik Notaris, pada intinya adalah untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan Notaris.[2]
       Kedudukan Kode Etik bagi Notaris, yang pertama karena sifat dan hakekat dari pekerjaan Notaris yang sangat berorientasi pada legalisasi, sehingga dapat menjadi fundamen Hukum utama tentang status harta benda, hak dan kewajiban seorang Penghadap yang menggunakan jasa Notaris tersebut. Kedua, agar tidak terjadi ketidakadilan sebagai akibat dari pemberian status harta benda, hak dan kewajiban yang tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, sehingga dapat mengacaukan ketertiban umum dan juga mengacaukan hak-hak pribadi dari masyarakat pencari keadilan, maka bagi dunia Notaris sangat diperlukan juga suatu Kode Etik Profesi yang baik dan modern.[3] Tujuan lainnya dari pengawasan terhadap Notaris adalah guna menjamin pengamanan dari kepentingan umum terhadap para Notaris yang menjalankan jabatannya secara tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan nilainilai dan ukuran-ukuran etika serta melalaikan keluhuran dari martabat dan tugas jabatannya.
       Kode etik profesi Notaris, disusun oleh organisasi profesi Notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasal 1 angka (2) Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjabarkan bahwa Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut kode etik adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang hal itu dan berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus. Kode etik Notaris merupakan seluruh kaedah moral yang menjadi pedoman dalam menjalankan jabatan notaris, memuat kewajiban, larangan dan pengecualian bagi notaris dalam pelaksanaan jabatannya. Berkaitan dengan hal demikian, maka notaris diminta agar dapat menjalankan profesinya dengan profesional, dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis akan membahas lebih lanjut kajian tersebut dengan makalah yang berjudul, Tinjauan Terhadap Kode Etik Jabatan Notaris”.

Selengkapnya klik di sini.


[1] Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009, hlm. 34.
[2] Ibid., hlm. 118.
[3] Munir Fuady, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm. 133.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home