Kabar bagi Calon Advokat, PKPA pakai SKS! Update Peraturan tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Info untuk teman-teman se almamater dan teman-teman se guru dan se ilmu, ILMU HUKUM.
Dengan diberlakuknnya Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 per tanggal 22 Januari 2019, maka :
1. Untuk menjadi Avokat tidak bisa lagi dgn PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dari Organisasi Advokat.
2. Prosedur menjadi Advokat harus melalui Program Pendidkan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan Instutusi Pendidikan Tinggi minimal terakreditasi B.
2. Lama nya masa studi paling cepat 2 semester (1 tahun) paling lama 6 semester (3 tahun) dgn bobot 24 SKS.
3. Setelah lulus mendapat gelar Advokat.
4. Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi
5. Serifikat Profesi di berikan oleh Organisasi Advokat yg bekerjasama dgn Perguruan Tinggi.
*NOTE: Belum jelas apakah masih ada UPA*
untuk peraturan lengkapnya download di sini
Labels: kampus
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home