Saturday, March 23, 2019

Kabar bagi Calon Advokat, PKPA pakai SKS! Update Peraturan tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Info untuk teman-teman se almamater dan teman-teman se guru dan se ilmu, ILMU HUKUM.

Dengan diberlakuknnya  Permenristekdikti No 5 Tahun 2019 per tanggal 22 Januari 2019, maka :

1. Untuk menjadi Avokat tidak bisa lagi dgn PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dari Organisasi Advokat.

2. Prosedur menjadi Advokat  harus melalui Program Pendidkan Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan Instutusi Pendidikan Tinggi minimal terakreditasi B.

2. Lama nya masa studi  paling cepat 2 semester (1 tahun) paling lama 6 semester (3 tahun) dgn bobot 24 SKS.

3. Setelah lulus mendapat gelar Advokat.

4. Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi

5. Serifikat Profesi di berikan oleh Organisasi Advokat yg bekerjasama dgn Perguruan Tinggi.

*NOTE: Belum jelas apakah masih ada UPA*
untuk peraturan lengkapnya download di sini

Labels:

Friday, March 8, 2019

Buku Sejarah Tuhan - Karen Armstrong.pdf





download disini

Labels:

Buku Fihi Ma Fihi - Jalaluddin Rumi.pdf



download di sini

Labels:

Thursday, March 7, 2019

Gowes Ekspedisi Karawang Barat - Rawamerta, United Dominate 011 VS Police Toronto


Kamis (7/3) merupakan hari libur nasional, Hari Raya Nyepi. Cuaca cukup mendung, cocok untuk menyepi di kosan, bermalas-malasan. Memang malas merupakan sifat dasar manusia, atau mungkin memang hak dasar untuk bermalas-malasan. Saking sudah bosen untuk bermalas-malasan hampir tiap hari, maklum  pengacara pengangguran banyak acara, kadang perlu mencari kesibukan sendiri hahhaha. Dan terlihatlah tumpukan pakaian kotor. Ok, It's time to nyeuseuh hahaha.

Cucian beres dipoekeun, waktunya istirahat sejenak. Tak lama, chat WhatsApp pun bunyi, ternyata Mr. Tan Erizawa a.k.a Bp. Odang mengajak untuk gowes ke Rawamerta.

Kami berangkat gowes Pukul 14.00 WIB. Pa Odang memang sudah merencanakan sebelumnya untuk mengajak gowes bareng ke Rawamerta, maklum memang track joggingnya dua tahun yang lalu hahahaha. Sebelumnya memang ada celotehan dan obrolan yang memang pas di musimnya. Ya musim pilpres ini paling cocok untuk membahas hasil kerja Presiden. Apalagi petahana nyapres lagi. Petahana yang selalu memakai slogan "Kerja, Kerja, Kerja" dan fokus membangun infrastruktur. Ya, Pa Odang ingin membuktikan bahwa wanita di Rawamerta mulus jalan mulus sampai ke pelosok Desa di rezim ini~

Pa Odang sedikit memaksakan diri dengan memakai sepeda bermerek Police Toronto, sepeda berjenis Road Bike yang notabene berspesialis di jalan raya yang mulus, dan bakalan sedikit tidak mengenakan di bagian tangan dan pant*t ketika menemui jalan yang bertanah dan berbatu. Saya sendiri membawa Sepeda United Dominate 011, sepeda MTB berjenis Cross Country, yang memang enak untuk dipakai ke pelosok perkampungan.

Jarak yang kami tempuh dari Jl. Pepaya Guro I, Nagasari, Karawang Barat ke Rawamerta adalah kurleb 17 KM, total 34 KM dalam waktu 4 Jam bulak-balik.

Titik akhir kami di Kawista, Cibadak, Rawamerta. Kami beristirahat di kebun yang rindang dengan banyak pohon dan bambu. Kami makan Sate Maranggi H. Ocep dengan ditemani kelapa muda satu kepala. Sate maranggi disana cukup murah dan enak. Satu porsi sate (10 tusuk) seharga Rp. 12.500,-

Berikut merupakan hasil jepretan foto selama perjalan gowes tersebut.

Labels: , , ,

Tuesday, March 5, 2019

Sertifikat Akreditasi Program Studi di UNSIKA

Kepada Mahasiswa/i dan Alumni dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) yang ingin mengunduh/download sertifikat akreditasi dapat membaca artikel di bawah ini.

A. Fakultas Hukum
  1. S1 Ilmu Hukum 2015-2020 (download)
  2. S2 Magister Ilmu Hukum 2017-2022 (download)
B. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  1. D3 Akuntansi 2013-2018 (download)
  2. S1 Akuntansi 2013-2018 (download), 2016-2021 (download)
  3. S1 Manajemen 2008-2013 (download), 2013-2018 (download), 2017-2022 (download)
  4. S2 Magister Manajemen 2012-2017 (download)
C. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  1. S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2015-2020 (download)
  2. S1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi 2014-2019 (download), 2017-2022 (download)
  3. S1 Pendidikan Matematika 2013-2018 (download), 2018-2022 (download)
  4. S1 Pendidikan Bahasa Inggris 2013-2018 (download), 2017-2022 (download)
  5. S1 Pendidikan Luar Sekolah 2015-2020 (download)
D. Fakultas Pertanian
  1. S1 Agroteknologi 2017-2022 (download)
  2. S1 Agribisnis
E. Fakultas Agama Islam
  1. S1 Pendidikan Agama Islam 2017-2022 (download)
  2. S1 Manajemen Pendidikan Islam 2014-2019 (download)
  3. S1 Pendidikan Guru Raudlatul Athfal 2014-2019
F. Fakultas Teknik
  1. D3 Teknik Mesin 2017-2022 (download)
  2. S1 Teknik Mesin 2013-2018 (download)
  3. S1 Teknik Industri 2017-2022 (download)
  4. S1 Teknik Elektro 2015-2020
  5. S1 Teknik Kimia
G. Fakultas Ilmu Komputer
  1. S1 Teknik Informatika 2013-2018 (download), 2017-2022 (download)
H. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  1. S1 Ilmu Komunikasi 2013-2018 (download)2018-2023 (download)
  2. S1 Ilmu Pemerintahan 2013-2018 (download)
I. Fakultas Ilmu Kesehatan
  1. D3 Kebidanan 2017-2022 (download)
  2. S1 Gizi 
  3. S1 Farmasi
  4. S1 Ilmu Keolahragaan
*** Apabila Sertifikat Akreditasi yang anda ingin tidak ada, silakan cek update di sini. Atau hubungi langsung Biro Akademik UNSIKA.

Labels:

Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Sebagai Buruh



Pendahuluan


Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana atau sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum pidana, yang diwujudkan atau diimplementasikan dalam 4 (empat) subsistem yaitu:[1]
  1. Kekuasaan “penyidikan” (oleh badan/lembaga penyidik);
  2.  Kekusaan “penuntutan” (oleh badan/lembaga penuntut umum);
  3. Kekuasaan “mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana” (oleh badan pengadilan);
  4. Kekuasaan “pelaksanaan putusan pidana” (oleh badan/aparat pelaksana/eksekusi).

Berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa sistem peradilan pidana yang digariskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sistem terpadu (integrated criminal justice system) yang diletakkan di atas landasan prinsip  “diferensiasi fungsional" di antara aparat penegak hukum sesuai dengan “tahap proses kewenangan" yang diberikan undang-undang kepada masing-masing.[2]

Imam Soepomo sebagaimana disebutkan dalam bukunya Abdul R. Rudianto mendefinisikan bahwa hukum perburuhan adalah hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha, buruh dan pihak-pihak lain dengan tujuan utama memberi perlindungan kepada buruh.[3] Definisi ini disampaikan dengan alasan (1) Hubungan yang diatur oleh hukum perburuhan terutama adalah hubungan antara pengusaha dengan buruh, (2) Pada tahap berikutnya, hubungan yang diatur oleh hukum perburuhan adalah hubungan antara pengusaha dengan pihak-pihak lain, atau hubungan antara buruh dengan pihak- pihak lain, (3) Tujuan utama hukum perburuhan adalah memberikan perlindungan kepada buruh.[4]

Banyak masyarakat yang masih melihat bahwa hukum ketenagakerjaan hanya sebatas hubungan pengusaha dan pekerja atau sebatas permasalahan perdata. Padahal melihat dari definisi yang telah dijelaskan oleh Imam Soepomo dan ciri khusus yang ada dalam hukum ketenagakerjaan dapat dikatakan bahwa hukum ketenagakerjaan adalah hukum publik, yang meliputi hukum administrasi dan juga hukum pidana. Dimana pemerintah bisa masuk dan ikut campur dalam pelaksanaanya.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 68 disebutkan bahwa pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak, dalam Pasal 69 juga menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah 18 tahun atau berusia 14-15 tahun untuk melakukan pekerjaan berat dan harus menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan pekerja anak di Indonesia perlu dicermati dan disikapi dengan serius karena anak-anak merupakan generasi penerus yang memerlukan perhatian serius agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. Disamping itu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan perlindungan agar dapat tumbuh dengan wajar dan mempunyai masa depan yang baik.

Permasalahan yang akan dibahas di bawah ini adalah sebagai berikut:
  1. Tindak Pidana Ketenagakerjaan
  2. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
  3. Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Sebagai Buruh


Selengkapnya download




[1] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006, hlm. 19-20.
[2] M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hlm. 90.
[3] Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, PT. indeks, Jakarta, 2011, hlm. 15.
[4] Ibid.

Labels:

Friday, October 19, 2018

Cara Mengecek Data Mahasiswa di Web Forlap Ristekdikti, bagi Mahasiswa yang Kampusnya Beralih Status dari PTS menjadi PTN (Contoh Kasus: Mahasiswa UNSIKA Karawang)


Pasca beralihnya status UNSIKA dari  Perguruan Tinggi Swasta  (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri  (PTN) pada Bulan Oktober 2014, mahasiswa, lulusan, atau pihak lain yang ingin mencari atau melihat data mahasiswa di web forlap.ristekdikti.go.id  menjadi direpotkan karena datanya menjadi tidak ditemukan. Padahal data tersebut sebenarnya ada. Hal tersebut bisa saja merugikan Mahasiswa tersebut. 
Contoh: suatu instansi/perusahaan ingin mengecek data keaslian pelamar pekerjaan yang mengaku lulusan UNSIKA --atau PTS lainnya yang beralih status-- di instansi/perusahaannya.  
Untuk itu berikut ini dijelaskan langkah agar mendapatkan data dengan jelas dan valid:

1. Masuk web: forlap.ristekdikti.go.id 



2. Klik kolom Pencarian Data, klik Profil Mahasiswa
3. Lalu isi kolom tersebut dengan nama Universitasnya. Contoh Kasus: Bagi Mahasiswa UNSIKA rezim Perguruan Tinggi Swasta yang “LULUS” Tahun 2014 kebawah (2014, 2013, 2012, dst.) pilih nama Universitas Singaperbangsa Karawang yang berkode 041017. Sedangkan Bagi Mahasiswa UNSIKA rezim Perguruan Tinggi Negeri yang “LULUS” Tahun 2014 keatas (2014, 2015, 2016, dst.) pilih nama Universitas Singaperbangsa Karawang yang berkode 001063. Perhatikan gambar berikut ini: 




4. Selanjutnya klik kolom program studi, kemudian Pilih Prodi yang dicari.
5. Masukan Nama/NIM/NPM yang dicari pada kolom Kata Kunci
6. Masukan Pengaman dengan melakukan penjumlahan pada kolom tersebut. Perhatikan gambar berikut:



7. Akan muncul nama Mahasiwa yang dicari, apabila ada beberapa Nama mahasiswa yang sama (data mahasiswa yang memiliki nama yang sama), maka sesuaikan dengan NPM/NIM mahasiswa tersebut, kemudian klik pilih  Mahasiswa yang dicari tersebut. Perhatikan gambar berikut: 


8. Terakhir akan muncul data Profil Mahasiswa yang dicari. Pencari data dapat melihat Riwayat Status Kuliah dan Riwayat Studi mahasiswa tersebut seperti gambar di bawah ini.

Sekian semoga bermanfaat.

Labels: , , ,

Thursday, September 27, 2018

Candi Jiwa dan Rumah Sejarah Rengasdengklok Karawang


Pada hari Selasa (11/09/2018) saya berkunjung ke salah satu candi yang berada di Jawa Barat, tepatnya bernama Candi Jiwa yang berlokasi di Desa Segaran Kec. Batujaya Kab. Karawang. Lokasi Candi dikelilingi oleh pesawahan, yang membuat pengunjung dibuat sedikit adem oleh angin, di tengah cuaca panas Karawang yang mencapai 32 derajat celcius.

Candi tersebut dibuat pada zaman Kerajaan Tarumanegara. Candi yang bercorak Budha tersebut dibuat dari bata merah, tidak seperti kebanyakan candi lain yang dibuat dari batu. Keadaan candi yang sudah dipugar tersebut hanya menampakkan bagian kaki candi saja. Masih ada beberapa situs yang belum dipugar.

Pengunjung cukup merogoh uang sebesar Rp. 5 ribu rupiah untuk memasuki area tersebut, ditambah uang parkir. 

_______________________________________________
Sebelum berkunjung ke Candi Jiwa, menyempatkan diri ke Rumah Sejarah di Rengasdengklok. Tempat dimana Sang Dwi Tunggal, Bung Karno dan Bung Hatta diculik oleh para pemuda yang menyarankan untuk segera melaksanakan pernyataan kemerdekaan atau proklamasi. Bung Karno dan Bung Hatta beristirahat di sebuah rumah milik warga yang bernama Djiauw Kie Siong.
Alhamdulillah saya bisa berfoto dan ngobrol dengan cucu dari Djiauw Kie Siong, pemilik dan yang merawat Rumah Sejarah saat ini. Pengunjung dapat melihat bahwa tokoh publik sudah banyak yang berdatangan, dibuktikan dengan foto-foto yang disimpan dalam sebuah lemari. Presiden Jokowi, Prabowo, Ridwan Kamil, Megawati, Puan, Rieke "Oneng", Fadli Zon, dan Tukul Arwana pun pernah datang. Masyarakat dari luar kota pun banyak yang datang dibuktikan dengan adanya data pada buku tamu.

Labels: ,