Monday, November 13, 2017

BUAYA DARAT: Turun Memberikan Pencerahan Kepada Buaya Lainnya

BUAYA DARAT: Turun Memberikan Pencerahan Kepada Buaya Lainnya
Sang Buaya Turun Memberikan Pencerahan Kepada Buaya Lainnya~ 🐊😄✌ . . .Brilio.net - Istilah 'buaya darat' kerap digunakan untuk mendeskripsikan seorang pria yang mempunyai sifat tidak setia terhadap pasangannya. Namun tahukah kamu bahwa buaya sebenarnya tergolong binatang yang setia. Bahkan, apabila si betina terlebih dahulu mati, maka buaya jantan tidak akan kawin lagi atau mencari pasangan lain. Wuih! Itu sebabnya, dalam budaya Betawi, buaya justru dijadikan simbol kesetiaan dan kelanggengan dalam sebuah hubungan. Roti buaya menjadi sajian wajib dalam acara pernikahan tradisional Betawi. Sementara dalam kehidupan nyata, kesetiaan buaya jantan diwujudkan dengan selalu melindungi pasangan serta telur mereka dari ancaman para predator. Lalu berasal dari manakah istilah 'buaya darat' itu? Dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (14/6), munculnya istilah buaya darat tidak lepas dari legenda yang berkembang di kalangan masyarakat Indonesia. Begini kisahnya. Dahulu kala, di daerah Soronganyit, Jember, tinggal sekelompok buaya yang hidup di tambak. Dalam kesehariannya, mereka mempunyai jadwal yang rutin, kapan harus berada di darat dan kapan harus di air. Rupanya, buaya-buaya tersebut memang dipelihara oleh sang pemilik tambak. Suatu ketika, pemilik tambak itu merasa kehilangan seekor buaya jantan. Peristiwa itu sontak membuat seluruh isi desa gempar. Mereka takut jika buaya tambak itu masuk ke rumah warga dan membahayakan keselamatan mereka. Memasuki bulan ketiga, buaya misterius itu akhirnya ditemukan di desa sebelah dengan kondisi lingkungan yang tandus dan kering. Kendati demikian, buaya itu mampu bertahan hidup. Konon buaya itu dapat bertahan hidup dengan mandi kucing dengan buaya betina yang bukan pasangannya. Ironisnya, buaya betina tersebut masih seumuran dengan anaknya sendiri. Seketika, cerita perilaku abnormal buaya jantan itu menyebar luas dari mulut ke mulut. Berkaca dari kisah perselingkungan buaya itu, banyak orang kemudian menjuluki pria hidung belang dengan sebutan 'lelaki buaya darat'. #buaya #buayadarat #cilamaya #karawang
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dede Nurdin (@dedenurdin_) pada

Labels:

Saturday, November 11, 2017

Perbandingan Ketentuan Asas Teritorial, Asas Nasional, Asas Perlindungan, dan Asas Universal Dalam RUU KUHP Dengan Ketentuan Pasal 2 Sampai Dengan Pasal 9 KUHP


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-atauran untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.[1]

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum dalam suatu Negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan didalam masyarakat. Sering dikatakan bahwa pidana merupakan Ultimum Remedium atau obat terahir. Tetapi tidak demikian halnya penuntutan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana.
Untuk mencapai tahap seperti itu diperlukan penegak hukum yang jujur lagi berwibawa serta cakap. Asas-asas hukum pidana merupakan fundamen hukum pidana. Sejauh-jauh orang mempelajari atau menerapkan hukum pidana akan tetap harus kembali menelaah asas-asas yang terkandung dalam KUHP.[2]

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa asas-asas dalam hukum pidana adalah sebagai pedoman atau pijakan, dimana memiliki kedudukan penting dalam hukum pidana, sehingga keberadaannya sangat mempengaruhi hukum pidana tersebut. Asas hukum pidana dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya asas teritorial, asas nebis in idem, asas legalitas, asas nasional aktif, nasional pasil dan lain sebagainya.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP 2005) telah rampung dirancang dan kini sudah berada ditangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, untuk diteruskan ke Presiden. Pada Rapat Paripuma ke-13 DPR, 1 Februari 2005 yang membahas Program Legislasi Nasional periode 2005-2009, Hamid Awaluddin menyampaikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pembahasan terhadap RUU-KUHP pada tahun pertama program legislasi, yakni tahun 2005. RUU ini memang sudah lama disiapkan pemerintah dan tertunda-tunda diajukan ke DPR. Makanya wajar apabila Menteri Hukum dan HAM bertekad menjadikan RUU ini sebagai prioritas untuk diajukan pembahasannya ke DPR.

Mengingat pentingnya asas-asas hukum pidana tersebut setelah adanya Rancangan KUHP baru, maka penulis menyusun makalah yang berjudul “Perbandingan Ketentuan Asas Teritorial, Asas Nasional, Asas Perlindungan, dan Asas Universal Dalam KUHP Konsep Dengan Ketentuan Pasal 2 Sampai Dengan Pasal 9 KUHP”.

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ( Jakarta : Rineka Cipta,2009 ), hlm. 1.
[2] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, ( cet. IV, Jakarta : Rieneka Cipta, 2010), hlm.5.


Selengkapnya. 

Labels:

Laporan Akhir Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa UNSIKA di Desa Karangligar Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang 2017


Laporan Akhir Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa UNSIKA di Desa Karangligar Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang 2017
Hardcover Laporan KKN
📆 31 Juli - 30 Agustus 2017 Karangligar Jayaaaa! Terima kasih atas ilmu yang telah kami dapatkan selama sebulan ini. . . Thanks to Ibu Lurah Hj. Eneng Komariah, S.H. (anu nuju munggah haji sakulawarga, moga mabrur), Bpk Sekdes @desakarangligar dan jajarannya, Ibu Aryati Bendahara Desa (hatur nuhun atas nasihat-nasihatnya), Ibu Omah dan Ibu Sriyani (Kader Posdaya Dahlia), Bpk Asim Ketua RT 13/04 (hampura direpotkeun masalah tangkal cau hahaha. ceuk mitosna angka 13 jeung 4 eta angka sial wkwkwk *teu nyambung*), Karang Taruna Dusun Jati Karya (hatur nuhun tos ngabantu proker), Babeh Warung depan gerbang SMK Jayabeka 02 (hatur nuhun tos nunjukkeun rumah pa tamin), Bpk Mandor Tamin Juragan Kontrakan (hatur nuhun rumahna legaaaa), Warga Desa (khususna warga sekitaran posko nu sok kagandengan), Ibu Kholida Atiyatul Maula, S.E. Akt., M.Si. selaku DPL KKN (terima kasih atas bimbingannya, maaf sudah direpotkan oleh tingkah kami). . . Terima kasih banyak atas kerjasamanya u/ team @karangligar2 yg tidak bisa disebut satu persatu. Tapi insyaallah bakalan ingat terus nama-namanya. Alhamdulillah proker-proker kita bisa terlaksana sesuai rencana, mungkin masih belum terasa maksimal oleh warga. Semoga apa yg telah kita lakukan merupakan ibadah dan bermanfaat. Moal hilap hatur nuhun anu tos ngelapan, ngompres, ngahuapan, ngarawat, dll. pas keur ngagoler 😂. Untuk tim piket/anu sok masak hatur nuhun Alhamdulillah BB naik pasca KKN ini. Mohon maaf atas ucapan ataupun tingkah yang kurang berkenan di hati. Sampai jumpa kembali kawan. Ingat kita pernah tinggal satu atap dan tidur bersama ehh hahahahaha. . . . .
Sebuah kiriman dibagikan oleh Dede Nurdin (@dedenurdin_) pada

KKN UNSIKA 2017 KARANGLIGAR
Daftar Peserta KKN

Download laporan akhir kegiatan kkn disini.

Labels: