Saturday, January 14, 2017

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DINAMIKA PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DALAM BINGKAI HAK ASASI MANUSIA

Di satu sisi pengaturan terhadap kebebasan setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan merupakan landasan fundamental (fundamental grondslag) sebagai hak dasar (basic rights) warga negara di Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab X Warga Negara dan Penduduk Pasal 27 ayat (2) dan Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28D ayat (2) dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38, Pasal 49 dan Pasal 64. Di sisi lain dalam kerangka desentralisasi, Kabupaten Karawang sebagai Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah guna melaksanakan sistem pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Kemudian setidaknya Kabupaten Karawang merupakan daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten tertinggi di Republik Indonesia serta merupakan kawasan industri terbesar di wilayah Asia Tenggara. Kabupaten Karawang memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan dasar hukum dari penyelenggaraan ketenagakerjaan khususnya Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan rasio 60% dan Tenaga Kerja Non-Lokal dengan rasio 40% pada setiap Perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang yang telah menimbulkan dinamika pengaturan baik dari segi hak asasi manusia maupun dari segi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Penelitian ini akan menguraikan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia bagi para tenaga kerja khususnya dalam penerapan penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu analisis perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan dan target penelitian dapat memberikan argumentasi secara lebih terdeskripsi untuk menjelaskan mengenai dinamika penempatan Tenaga Kerja Lokal dalam bingkai Hak Asasi Manusia apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau apakah ketentuan penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat dilaksanakan secara optimal.




  1. Disusun oleh Dede Nurdin, Jihan Khairunnisa, dkk. Dibimbing oleh Bapak Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H.

Labels: , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home