Sunday, March 5, 2017

PELIPUTAN BERITA KRIMINAL (MELAWAN SAAT DITANGKAP, DUA BEGAL DI KARAWANG DITEMBAK POLISI) DITINJAU DARI KODE ETIK JURNALISTIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS


Oleh:
Dede Nurdin
Asep Septiana
Assyifa Nurul F
Rizka Restu A
Maha Fauziah
Jamaludin

Abstrak
Jurnalistik adalah bentuk komunikasi dari media massa, baik itu kegiatannya ataupun isinya, sedangkan pers adalah media tempat jurnalistik itu disalurkan. Kalau jurnalistik adalah hasil kegiatan pengolahan informasi yang akan disampaikan berupa berita, reportase, feature, dan opini, maka pers adalah surat kabarnya, atau majalahnya atau radionya atau televisinya. Singkat kata, pers adalah medianya, sedangkan jurnalistik adalah isinya. Adapun tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan memahami hasil peliputan berita kriminal (Melawan Saat Ditangkap, Dua Begal Di Karawang Ditembak Polisi) dan Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan peliputan kriminal dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 90 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kata Kunci: pelaksanaan, kode etik jurnalistik, berita kriminal.

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home