Monday, March 6, 2017

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DAN PENJELASAN BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN APS

Dede Nurdin @dedenurdin_
NPM 1441173300160
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA)

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelessaian sengketa Umum, Pasal 1 angka 10, merumuskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.







Labels: , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home