PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DAN PENJELASAN BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN APS
Dede Nurdin @dedenurdin_
NPM 1441173300160
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA)
NPM 1441173300160
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA)
Undang-undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelessaian sengketa
Umum, Pasal 1 angka 10, merumuskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa
adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Labels: arbitrase, catatan kuliah hukum, hukum perdata, metode alternatif peneyelesaian sengketa, rangkuman dan presentasi
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home